BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 113 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

  1.       Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

    2.     Sekretaris mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

    3.   Sekretaris dalam Tugas Pokok dan Fungsinya membawahkan :

          a. Kepala Sub. Bagian Tata Usaha;

          b. Kepala Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

    4.     Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris mempunyai fungsi:

    a.     penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan program, kegiatan dan anggaran;

    b.    pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;

    c.     penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;

    d.    penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;

    e.     pengelolaan kepegawaian dan pembinaan ASN serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN); dan

    f.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

    5.     Rincian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:

    a.     menyusun rencana operasional di lingkungan sekretariat berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

    b.    mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

    c.     memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

    d.    mengawasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

    e.     melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, pengelolaan data, penyusunan laporan kinerja program pengembangan sumber daya aparatur, pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;

    f.      melaksanakan perencanaan, koordinasi, penatausahaan, evaluasi dan pengendalian kegiatan umum yang meliputi keprotokolan, humas, rapat[1]rapat dinas, dokumentasi, kearsipan, perpustakaan, urusan rumah tangga, perlengkapan, keamanan, kebersihan, ketertiban, pengelolaan BMD, sarana prasarana, administrasi perkantoran, tata kelola kepegawaian, diklat, penilaian kinerja, pembinaan dan kedisiplinan pegawai;

    g.    mengoordinasikan kegiatan antar bidang dalam lingkup dinas;

    h.    melaksanakan koordinasi, membina, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan unit kerja dinas;

    i.      mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan tata naskah dinas;

    j.      menyelenggarakan pembinaan di bidang kepegawaian;

    k.     memeriksa dan menilai hasil kerja dan kinerja ASN yang berkedudukan di bawah dan menjadi tanggung jawab Sekretariat; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


    Sekretaris Dinas Perhubungan : Drs. H. DADAN SALADIN, MM

    admin_dishub