Update Informasi

Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Dampak kenaikan BBM

08 Aug 2022 Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Dampak kenaikan BBM

Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Perkotaan Dampak Kenaikan BBM Tahun 2022


Senin, 12 September 2022

Berdasarkah hasil musyawarah dan kesepakatan dengan pihak Organda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum Perkotaan di wilayah Kabupaten Pandeglang sebesar 20 persen. 

Musyawarah penetapan penyesuaian tarif dihadiri dari SatLantas Polres Pandeglang, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pandeglang, Didin Saprudin, Organda Banten H. Mustagfirin, Akademisi H. Hatami Kasturi, MUI Pandeglang, PWI Pandeglang, Tokoh masyarakat, para aktivis mahasiswa (GMNI, HMI, PMII), Organisasi Kemasyarakatan, dan perwakilan para sopir Angkutan Perkotaan yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan yang ditanda-tangani semua pihak.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Atang Suhana, S.IP kepada tangerangonline.id usai acara tersebut, Senin (12/09/2022).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Atang Suhana, S.IP berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Organda dengan semua elemen yang diundang telah ditetapkan dan disepakati penyesuaian tarif Angkutan umum Perkotaan di wilayah Kabupaten Pandeglang sebesar 20 persen.

"Dengan hasil kesepakatan penyesuaian tarif Angkutan Umum Perkotaan sebesar 20 persen dan nanti akan kita terapkan di wilayah Pandeglang.

Dari hasil penetapan tarif ini akan secepatnya di sosialisasikan bersama dan diterapkan serta dilakukan pengawasan oleh pihaknya.

"Dengan adanya kenaikan BBM diharapkan tidak ada gejolak lagi di masyarakat soal kenaikan tarif angkutan umum dan kenaikan penyesuaian tarif itu berlaku untuk 29 trayek yang ada di wilayah Pandeglang.

Sementara Ketua Umum Organda Banten, H.Emus Mustagfirin yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa penyeseuaian tarif itu mengacu pada ketentuan di Dishub Provinsi Banten yang pada kesempatan itu Organda mengajukan penyesuaian tarif sebesar 25-30 persen.

"Namun berdasarkan kesepakatan dan musyawarah telah ditetapkan 20 persen, kami Organda mau tidak mau harus menerima hasil penetapan itu, yang penting Pandeglang tetap kondusif. Tinggal kami menunggu secara dasar hukumnya melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang," katanya singkat.

admin_dishub

Sumber : (iNewsPandeglang.id)