Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat, terdiri dari:
1) Subbagian Tata Usaha; dan
2) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Unsur Pelaksana adalah Bidang, terdiri dari:
1. Bidang Lalu Lintas, terdiri dari:
a) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
b) Seksi Pengendalian dan Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Bidang Angkutan, terdiri dari:
a) Seksi Angkutan; dan
b) Seksi Pengelolaan Terminal.
3. Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, terdiri dari:
a) Seksi Sarana; dan
b) Seksi Prasarana. d. Unit Pelaksana Teknis;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.