Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari:

a. Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas;

b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat, terdiri dari:

    1) Subbagian Tata Usaha; dan

    2) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

c. Unsur Pelaksana adalah Bidang, terdiri dari:

    1. Bidang Lalu Lintas, terdiri dari:

        a) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan

        b) Seksi Pengendalian dan Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    2. Bidang Angkutan, terdiri dari:

        a) Seksi Angkutan; dan

        b) Seksi Pengelolaan Terminal.

    3. Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, terdiri dari:

        a) Seksi Sarana; dan

        b) Seksi Prasarana. d. Unit Pelaksana Teknis;

        e. Kelompok Jabatan Fungsional.